Dikatakannya, kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Tebo menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke Polisi, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba,” tandas Kasat. (adl)
Editor : Amir Said