SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan Agenda Pengambilan keputusan terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 ditunda.
Rapat yang dipimpin dan dibuka oleh ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, ditundanya pengambilan keputusan ini karena kurangnya persentase kehadiran anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Berdasarkan absensi peserta rapat paripurna ini, kehadiran forum tak sampai 50 persen, maka pengambilan keputusan pertanggungjawaban kita skor sampai Senin mendatang,” Ucap Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kamis (28/07/2022)
Diketahui, hari ini ada empat pembahasan rapat paripurna yang dilakukan yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 Ranperda inisiatif DPRD.
Kemudian, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemprov Jambi dan Penyampaian nota pengantar KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi.
Namun berdasarkan pendapat dari beberapa anggota DPRD, ada yang sepakat untuk sidang skor sampai hari senin dan ada juga yang ingin dilanjutkan dengan di buat baru absensi
” Karena suara lebih banyak ingin dilanjutkan sidang ini, maka sidang bisa kita lanjutkan setelah saya Skor 5 menit, “lanjut Edi.
Sebelumnya, alasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ingin menunda semua agenda pembahasan rapat paripurna. Pasalnya, anggota DPRD banyak yang tak hadir.
Namun, setelah adanya pendapat dari beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, untuk meminta melanjutkan beberapa agenda.
Pasalnya, yang tak mencukupi kriteria untuk ditundanya rapat paripurna berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2021.