Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
” Ungkap kasus ini bukti nyata kerjasama Polisi dengan warga dapat menghasilkan tindakan yang efektif, kita mengajak kepada semua masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (adl)