Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan pada Konferensi Pers, menunjukkan BB Narkoba yang disita Polisi dari tangan Pelaku. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Heboh,,Gerombolan Monyet Mengamuk Empat Warga Terluka

” Ungkap kasus ini bukti nyata kerjasama Polisi dengan warga dapat menghasilkan tindakan yang efektif, kita mengajak kepada semua masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (adl)