SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo, Jambi, mengungkap bisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu, antar Provinsi dan Internasional. Sabu-sabu 2 kilogram, pil ekstasi 3007 butir senilai Rp 2 Milyar, Senin (19/10).
Tersangka yang diringkus Polisi yakni diantarannya, OJ (31) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
RA (31) warga Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai dan RF (35) warga Lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, RC (31) diringkus di Parma Indah Hotel, Pekan Baru Riau.
Kapolres Bungo, AKBP. M Lutfi didampingi Wakapolres Kompol Yuhda Pranata, Kasat Narkoba AKP. Septa, saat konferensi pers membenarkan petugas telah mengamankan 4 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Berkat informasi tersebut, petugas Sat Narkoba bergerak cepat. Karena sudah mendapat ciri-ciri dari mobil tersebut, akhirnya petugas langsung siaga langsung di depan Mapolsek Jujuhan dan langsung mengamankan orang yang dicurigai itu,” kata M Lutfi.
Dikatakan, setelah mengamankan orang yang ada di dalam mobil, petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti. Kalau dilihat kemasan barang tersebut, berasal dari China karena masih ada kemasan dari luar negeri.
Tak sampai disitu saja, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Pekan Baru Riau dan mengamankan satu orang tersangka lain dan barang bukti sabu-sabu dan 3007 butir ekstasi.
“Setelah diringkus, tersangka dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun penjara,” cetus Kapolres. (zek)