SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo melakukan Penertiban Ternak diwilayah Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, pada Senin (27/09/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Sekretaris Pol PP Tebo Ade Nofriza dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, benar digelarnya penertiban ternak sesuai dengan perintah Kasat Pol PP untuk melaksanakan Razia Ternak yang berkeliaran.
“Pemilik Ternak yang terjaring dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, kita juga telah sosialsasikan kepada warga sekaligus menghimbau kepada pemilik ternak agar ternaknya di kandangkan atau di ikat, namun faktanya sejumlah pemilik ternak masih tidak mengidahkan himabauan kita,”kata Ade Nofriza.
Operasi penertiban di tempat umum, sambung Ade Nofriza,seperti sepanjang jalan lintas jalur dua taman kota simpang limo dan pasar Muara Tebo, Penertiban ini guna menjalankan Perda nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo.
“Kali ini sebanyak 4 ekor ternak yang terjaring pada Operasi ini,dengan rincian 1 ekor sapi, 3 ekor kambing dalam operasi penertiban ternak hari ini,”tegasnya.
Masih menurut Ade Nofriza, hasil penertiban diamankan di Mako Satpol PP, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik guna melakukan proses lebih lanjut.
Diharapkan dengan diterribkannya ternak yang berkeliaran ini menjadi peringatan kepada masyarakat, untuk menjaga ketertiban dan tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran kembali.
“Kegiatan selanjutnya akan tetap kita evaluasi agar dapat lebih optimal kedepan, kita akan tetap melaksanakan penertiban secara continue agar tidak lagi di temukan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum dan di jalan, “pungkasnya. (asa)