Satpol PP Tebo, Bongkar Portal Jalan di Wirotho Agung

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satpol PP Tebo hari ini membongkar portal di jalan Dewi Sartika RT 2 menuju ke arah jalan tembus – jalan imam bonjol RT 4 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Kamis (25/3/2021).

Dua portal jalan yang dibangun oleh Warsito, warga jalan imam bonjol Kelurahan Wirotho Agung, dibongkar oleh petugas Satpol PP, disaksikan oleh petugas Kantor Camat, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, petugas Kelurahan dan Ketua RT setempat.

Kasat Pol PP Tebo melalui Sekdis Ade Nofriza,S.STP dikonfirmasi sidakpost.id menjelaskan, bahwa pembongkaran portal jalan ini atas dasar laporan warga melalui surat RT dan RW tertanggal 22 Maret 2021 atas keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Program Kolaborasi Baznas, Ibu Asma Terima Kunci Rumah Layak Huni

Terkait pemortalan jalan tembus dari jalan Dewi Sartika atau jalan 2 menuju ke arah jalan imam bonjol atau jalan 4 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

“Atas dasar surat RT dan RW tentang keluhan masyarakat terkait pemortalan jalan, sebelumnya kami sudah melakukan teguran peringatan kepada pemilik portal Warsito, juga kami sudah melakukan rapat koordinasi di kantor Camat untuk persiapan pembongkaran portal, “jelas Ade Nofriza.

Baca Juga :  Camat Pasar Muara Bungo Tutup MTQ Ke-VI Tingkat Kecamatan

Pantauan di lokasi Satpol PP melakukan pembongkaran portal sempat ditonton warga, namun berjalan lancar tertib dan kondusif. Selesai pembongkaran portal, selanjutnya portal dibawa ke kantor Satpol PP Tebo. (asa)