SIDAKPOST.ID, TEBO – Personel Sat Lantas Polres Tebo melakaanakan pemasang sejumlah Spanduk dan Stiker Himbauan, di beberapa Lokasi yang sttategis yang muda dibaca oleh umum diwilayah Kabupaten Tebo, pada Jumat (20/08/2021).
Giat pemasangan Spanduk dan Sticker himbauan ini, dalam rangka untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mebdagri) Nomor 31 tentang yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Level 4.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tebo Ipda Zahari dikonfirmasi menyebutkan, membenarkan bahwa himbauan ini ditujukan kepada masyarakat serta para pelaku perjalanan domestik.
“Ada beberapa aturan yang harus dipahami oleh masyarakat dalam penerapan PPKM Level 4 ini, yang intinya bertujuan untuk mencegah tingginya penyebaran Covid19,” terang Ipda Zahari.
Lanjut Ipda Zahari dalam pelaksanaan PPKM Level 4 ini untuk perjalanan domestik keluar masuk, dari kota Jambi warga yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan Kartu Vaksin, menunjukkan PCR (H-2) untuk udara dan (H-1) untuk mobil Pribadi.
“Pemberlakukan ini nanti dimulai tanggal 23 Agustus 2021, semoga upaya ini dapat mencegah tingginya penyebaran covid 19, “tandasnya. (asa)