Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, menjelaskan proses penyusunan RTRW sebelumnya juga melalui sejumlah tahapan, salah satunya persetujuan lintas sektoral sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
“Di ATR/BPN lebih kepada substansi,” ujar Dwi.
Ia mengatakan terdapat ketentuan terbaru dalam pengusulan RTRW yang turut menjadi bagian dari proses penyelesaian dokumen tersebut. Salah satunya terkait penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Karena ada edaran terbaru, pengusulan RTRW harus menyediakan 87 persen lahan pertanian berkelanjutan (LP2B). Setelah itu barulah masuk ke substansi di ATR/BPN,” katanya.
Dwi memastikan proses penyusunan RTRW terus berjalan dan ditargetkan rampung tahun ini. Setelah proses di Kementerian ATR/BPN selesai, dokumen tersebut akan dibawa ke DPRD Bungo untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah RTRW selesai, nantinya baru dibahas di DPRD Bungo untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dengan RTRW yang baru nanti, menjadi acuan dalam arah pembangunan daerah sesuai tata ruang yang sudah menjadi ketentuan,” pungkasnya. (Sri)









