Menurutnya pula, tata kelola dari hasil kebun kelapa sawit milik dusun yang dikerjasamakan dengan PT Mega Sawindo ini seluas 25,9 hektar, sedangkan penerimaan diterima desa perbulan dan langsung di transfer ke rekening desa, yang menjadi salah satu item pemasukan dusun.
“Yang jadi temuan hanya satu item yaitu pengeluaran untuk MTQ, itupun karena dana yang kita pakai tidak tercantum dalam APBDus kita. Dan hari ini sudah kita kembalikan, kita masukkan kembali ke rekening desa yang langsung diketahui oleh Inspektorat,” tutupnya. (zek)