Ratusan Mahasiswa KKN UMMUBA Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Mahasiswa KKN UMMUBA. Sabtu (28/1) Foto : Sidakpost.id/Juliansyah. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, kembali memberikan perlindungan kepada ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA), Sabtu (28/1/2023).

Perlindungan jaminan sosial di tandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Rektor UMMUBA, Syafrial Anas bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kunto Baskoro kepada mahasiswa KKN, di sela-sela acara pelepasan keberangkatan.

Jaminan sosial tersebut diberikan kepada 342 orang meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Satlantas Polres Bungo Beri Himbauan Jelang Pergantian Tahun

Dimana mahasiswa KKN itu mengikuti pengabdian ditengah masyarakat tersebar di 8 Kecamatan, dalam Kabupaten Tebo.

Rektor UMMUBA Syafrial Anas menyambut baik program jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi mahasiswa KKN.

Kata Syafrial, keikutsertaan ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi dini. Jika hal yang tidak diinginkan sewaktu-waktu terjadi.

“Kami menilai, ini merupakan langkah yang sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas mahasiswa dan dosen saat di lapangan selama KKN berlangsung. Apalagi, lokasi KKN tersebar di desa-desa yang jauh dalam Kabupaten Tebo,” kata Syafrial Anas.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Yang ke 73, Warga Suka Jaya Percantik Dusun

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro mengatakan, perlindungan yang diberikan merupakan sebuah upaya untuk memberikan rasa aman bagi mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

Selain itu, Kunto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UMMUBA, yang sudah mengikutsertakan mahasiswa kuliah kerja nyata nya di BPJS Ketenagakerjaan, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.