SIDAKPOST.ID, TEBO – Lahan seluas 208 hektar milik masyarakat yang berlokasi dalam Konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ) di Dusun Sungai Salak Kabupaten Tebo, yang telah dilakukan Proses Land Clering oleh pihak PT LAJ dalam pengembalian aset negara ini sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, Senin (16/9/2019).
General Manager (GM) PT.Lestari Asri Jaya Widiyarsono saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa proses pengembalian aset negara lahan seluas 208 hektar yang berlokasi di Dusun Salak memang benar dalam Konsesi PT LAJ. Sesuai dengan keputusan hukum dilakukan Land Clering pada hari ini dengan dibantu pengamanan dari pihak TNI dan POLRI.
“Pelaksanaan pengembalian aset negara ini berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif, sebelum melakukan proses Land Clering kita seleku pemegang izin Konsesi IUPHTI melalui pengecara Hermansyah kita membacakan putusan Makamah Agung didepan masyarakat Agar masyarakat bisa mengetahui dasar dari proses pengembalian sset negara ini, ” terang GM PT LAJ Widiyarsono.
Sambung Widi, proses pengembalian aset negara dalam bentuk lahan oleh pihak PT LAJ merupakan yang kedua kalinya. Semua ini bisa berjalan lancar berkat kerjasama seluruh tim yang ada yang disaksikan Kades, masyarakat dalam bantuan pengamanan dari pihak TNI -POLRI.
” Alhamdulillah, proses pengembalian aset negara berlangsung aman kondusif, terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi ikut mensukseskan pelaksanaan ini,” pungkasnya. (asa)