SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi sampaikan nota pengantar penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2021 di rapat paripurna, Selasa (12/07/2022)
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi, pemprov dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2021 yang ke 10 berturut-turut.
Dalam laporannya Al Haris mengatakan keuangan pemerintah Daerah Provinsi Jambi dilakukan dengan dua tahap pemeriksaan yaitu, pemeriksaan pendahuluan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Ini sebagian bentuk pertanggungjawaban atas pengunaan dana publik yang dalam hal ini adalah APBD Provinsi Jambi.
“Atas kerja keras dan kerja cerdas kita semua, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan berserta seluruh perangkat daerah atas keberhasilan kita mempertahankan WTP, “ujarnya.
Pada sidang paripurna dapat dilaporkan realisasi APBD tahun anggaran 2021 Provinsi Jambi pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 4.40 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4.73 triliun.
“Dimana belanja dianggarkan Rp. 4.80 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4.39 triliun, sehingga terdapat siapa sebesar Rp. 727 Millar,” lanjut Al Haris.
Sedangkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah dianggarkan tahun 2021 sebesar Rp. 1.38 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 1.56 triliun, dan untuk retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp. 11.38 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 12.62 miliar.
Untuk pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp. 28.03 Millar dan terealisasi sebesar Rp. 28.03 miliar.
“Sedangkan pendapatan lain-lain PAD yang Sah dianggarkan sebesar Rp. 177.95 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 244.68. Sementara untuk pendapat transfer dianggarkan sebesar Rp. 2.78 triliun,” pungkasnya. (rat)