Putusan DKPP Belum Dieksekusi, KPU Jambi Cuma Akan Ingatkan Sanusi

Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan
atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas,

Sedangkan sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan korban atau sampai kepada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau kesalahan yang terjadi telah terpulihkan.

Baca Juga :  Koordinasi Jasa Raharja Bersama Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi, Komitmen Sinergi Pelayanan Korban Kecelakaan
Baca Juga :  Bupati Bungo, Serahkan Bantuan CSR Bank Jambi ke 10 Masjid

Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya. (red)