Seperti yang kita ketahui bersama BKKBN memiliki tugas Mandatori dari Presiden untuk menjadi Koordinator Pencegahan Penurunan Stunting. Berdasarkan Perpres 72 tahun 2021, sampai dengan 2024 kita akan membantu pemerintah Bersama dengan instansi lainnya dalam pencegahan Penurunan Stunting di Indonesia menjadi 14 %.
Baca Juga : BKKBN Jambi Teken MoU Bersama STIA Nusa Sungai Penuh
“Selain stunting, Saudara juga memiliki tugas untuk meningkatkan Peserta KB Baru, Peserta KB Aktif, memberikan informasi kepada masyarakat tentang BKB (Bina Keluarga Balita), BKL (Bina Keluarga Lansia), BKR (Bina Keluarga Remaja), Pembentukan rumah dataku, Terbentuknya Dapur Sehat Atasi Stunting (DAHSAT), Kampung KB dan tugas lainnya,” ucap Munawar.
Baca Juga : BKKBN dan Satgas Stunting Gelar Audiensi dengan Gubernur Jambi
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI. Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto. S. Si. M.,Eng., dalam sambutannya mengatakan, tugas dari BKKBN ke depan sangat berat perlu perjuangan sebagai komandan pencegahan stunting dan program bangga kencana.
Baca Juga : Dinas Sosial P2KB dan P3A Bungo, Ambil Bagian di Harganas Bersama BKKBN Jambi
“Selamat untuk saudara saudara yang baru saja di lantik dan di ambil sumpah hari ini, saya tahu tugas kalian tidak mudah namun tetap semangat bersama kita bisa, dengan berkerjasama kita mampu cegah Stunting di wilayah masing-masing Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jambi,” tutupnya. (rsa)