SIDAKPOST.ID, TEBO – Dinas Perhubungan (Dishub) Tebo, bekerjasama dengan jajaran Satlantas Polres Tebo menggelar razia kepada kendaraan angkutan barang, di pertigaan jalan 21 Rimbo Bujang, Senin (11/3/2019).
Razia yang dilaksanakan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia petugas. Hal tersebut dikarenkan banyaknya kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya dan melanggar lalulintas.
Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tebo, Herman mengatakan, razia tersebut dalam ragka disiplin pengendalian masyarakat angkutan barang. Sengaja razia hari ini, berkejasama dengan Satlantas Polres Tebo.
“Razia ini, akan berlangsung selama tiga hari, saat ini, razia kita fokus di pertigaan jalan 21. Untuk besok pagi akan dilaksanakan Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Tebo Tengah,” kata Herman.
Dalam razia yang dilaksanakan, ada 10 kendaraan roda empat dan 25 roda dua terjaring razia. Untuk roda empat banyak Kir kendaraan yang sudah mati. Sedangkan untuk roda dua banyak tidak melengkapi surat kendaraannya.
“Dengan razia ini, diharapkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalulintas, baik itu kelengkaan surat-surat, hingga mematuhi aturan rambu-rambu” tegasnya. (nwr)