Presiden Jokowi, Resmikan TPA Regional Banjarbakula

Presiden Joko Widodo berharap agar pemerintah tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memilah sampah. “Meskipun TPA yang bagus sudah ada, kita tetap melatih masyarakat untuk bisa mandiri dalam mengelola sampah, sehingga bisa memilah sampah, dan bisa reduce, reuse dan recycle,”pinta Presiden Joko Widodo.

Presiden juga meminta agar terus dikembangkan teknologi dalam pengelolaan sampah agar memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Presiden mencontohkan seperti teknologi pembangkit listrik tenaga sampah dan sumber energi lainnya sehingga sampah tidak lagi menjadi sumber masalah.

Pembangunan TPA dengan teknologi dan pengelolaan sanitary landfill ini seirama dengan revitalisasi Program Adipura dari KLHK. Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan pengelolaan sampahnya dengan TPA yang open dumping.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Bantuan ke Gapoktan

Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.

Baca Juga :  Wabup Tebo : Kolaborasi Dukung Polres Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas

Target Jakstranas adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Pemerintah Daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.