Hukum, Tebo  

Posting Berita Hoax di Facebook, Warga Tebo Digelandang Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang pria berinisial RA (23) warga RT 13 Dusun Jelmu Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, pada Kamis 26 September 2019 terpaksa digelandang Polisi karena diduga melanggar UU IT atau menyebar berita hoax di media sosial Facebook di kolom komentar Group Kabar Resmi Polres Tebo.

Dalam kolom komentar tersebut, pelaku mengirimkan sebuah foto hasil screenshot yang memperlihatkan seorang mahasiswa di injak oleh oknum Polisi dengan tulisan

Ini kenyataan kakimu menendang mahasiswa sedangkan apa yang ada dimulutmu sebatang rokok yang uangnya dari rakyat…MEMALUKAN”.

Baca Juga :  Sempat Mangkir Akhirnya Kadis Perkim Kota Sungai Penuh Ditahan Kejaksaan

Perbuatan itu diakui oleh tersangka saat mendapatkan foto itu dari sejumlah facebook yang beredar lantas di screenshot kemudian diposting foto tersebut di kolom Group Kabar resmi Polres Tebo, menggunakan akun pribadi facebook dengan email, “yusuf. pekak@gmail.com.

Dakdo niat apo-apo bang, sayo cuma ngirim aja foto saja. Sayo ngirimnya tadi malam sekitar pukul 08.02 WIB,” kata RA saat dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolidian.

Saat ditanya terkait kebenaran foto tersebut, Riki mengaku tidak tau apakah foto yang ia screenshot itu benar atau tidak. Bahkan, rasa dendam dengan pihak Kepolisian juga tidak ada.

Baca Juga :  Aploud Foto Bugil Mantan Pacar di Instagram, RF Ditangkap Polisi

“Sama sekali dak tau bang, Sayo lihat di facebook banyak foto itu beredar sayo jugo ngirim. Kalau masalah dendam dengan Polisi saya juga dak pernah berurusan dengan Polisi, “bebernya.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.I.K, melalui Kapolsek Tebo Tengah Moh.Hasyim Asy’ari saat di konfirmasi membenarkan ada seorang warga memposting foto di kolom Group Facebook Kabar Resmi Polres Tebo. Dengan adanya temuan tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan.