SIDAKPOS.ID, TEBO – Sungguh ngeri tidak main – main bakal dilibas habis tak pandang bulu bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), sanksinya dipidana penjara belasan tahun dan denda uang milyaran rupiah.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku Karhutla diancam Hukuman 15 Tahun Penjara Denda 15 Milyar, Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja Melakukan Pembakaran Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bripka Buntoro Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ulu Polres Tebo, pada saat pemasangan Spanduk Himbauan Karhutla. Bertempat di Desa Sidorukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Senin (01/03/2021).
“Kepada masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, karena bisa menimbulkan kebakaran lingkungan. Tak kalah pentingnya mari tetap pakai masker, cuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan orang, untuk mencegah Covid-19, ” tutup Bripka Buntoro. (asa)