SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Polsek Tebo Ulu menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di pinggir jalan di RT 021 Dusun Sungai Hitam Simpang Logpon Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Sabtu 04 Mei 2024.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sazeli Yudi Arman membenarkan satu orang terduga pelaku narkoba berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat. Saat ditangkap petugas menemukan sabu dan barang bukti lainnya.
“Ada laporan dari masyarakat pelaku sering transaksi narkoba jenis sabu sabu berkat laporan itu, tim Polsek bergerak cepat ke lokasi dimana pelaku bertransaksi barang haram tersebut,” ucap IPTU Yudi, Senin (6/4/2024).
Kasat menambahkan, pelaku berinisial SO (39) warga Tebo Ulu, dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kita mengapresiasi kerja keras Tim Polsek Tebo Ulu dalam mengungkap kasus narkoba, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tebo memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polres Tebo terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
” Adanya keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo,” pungkasnya. (adl)