SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, kemarin.
Tim Satres narkoba bersama anggota Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tebo berhasil menangkap tiga tersangka di RT 001 RW 00, Desa Teluk Kasai Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Ketiga tersangka yang diamankan yaitu berinisial RS (20), Aw (20) dan RH (29).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1,15 gram sabu-sabu, 14,59 gram ganja, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika, seperti satu unit timbangan digital, 13 pak plastik klip baru, serta satu handy talky (HT).
Selain tersebut, Polisi juga mengamankan empat unit ponsel, satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp4.148.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan,SH, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi,SH,MH menyebutkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
“Tim Opsnal Satres narkoba bersama anggota Intelkam Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut memang milik mereka yang akan diperjualbelikan, “jelas Kasat.
Dikatakannya, saat ini ketiga tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.