Tebo  

Polisi Ingatkan Warga, Waspadai Peredaran Uang Palsu di Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terbukti baru – baru ini dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) berhasil ditangkap oleh Polisi, saat pelaku membeli Rokok menggunakan uang kertas palsu lembaran Rp 100.000 diwilayah hukum Polsek Rimbo Ilir.

Dalam penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti 18 lembar Uang pecahan Rp 100.000 palsu,.

Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu Kanit Binmas Aiptu Marfin Polsek Rimbo Bujang, menyambangi pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, untuk mengingatkan keoada pedagang dan pengunjung pasar agar waspada kemungkinan adanya peredaran uang palsu pada saat transaksi jual beli.

Baca Juga :  Wako AJB Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-20 Kabupaten Tebo

“Kita ingatkan kepada pedagang maupun pembeli untuk jeli dan waspada supaya memeriksa uang saat transaksi jual beli, untuk menghindari adanya uang palsu,” kata Kanit Binmas Aiptu Marfin, Senin (18/3/2019).

Baca Juga :  Bahu Membahu, Perangkat Desa Malako Intan Ikut Serta Tuntaskan RTLH

Lanjut Kanit Binmas menuturkan, cara mudah mendeteksi dan mengenali uang palsu dikalangan awam, untuk membedakan uang asli dengan uang palsu dengan cara 3 D.

“Cara membedakan uang palsu dengan 3 D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang. Apabila ada menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Polsek terdekat,” katanya. (asa)