SIDAKPOST.ID, TEBO – Aipda Dadan Juanda Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ilir mengecek kondisi Pasar Tradisional Unit 15 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, untuk memonitor kepatuhan warga atau pengunjung maupun pedagang tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19 Sabtu (19/09/2020).
Dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Tebo Nomor 108 Tahun 2020 Tanggal 19 Agustus 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Tebo.
Aipda Dadan Juanda menyebutkan, dirinya memonitor kondisi Pasar Tradisional Giriwinangun Rimbo Ilir, dengan payung hukum Perbup Tebo No 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokol kesehatan.
Untuk tahap persuasif dan pembinaan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial, seperti mengucapkan Pancasila atau menyanyi.
“Pelanggar tidak pakai masker kita sanksi sosial, sedangkan yang patuh memakai masker diapresiasi kita berikan beras 10 kg (satu karung),” kata Aipda Dadan Juanda.
Pada kesempatan tersebut, warga juga diingatkan untuk mematuhi himbauan pemerintah atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
” Warga wajib pakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak aman dan tidak berlama-lama di pasar setelah kebutuhannya dibeli bergegas pulang kerumah,” tutupnya. (asa)