Selain pelaku dan penadah berikut barang bukti delapan unit sepeda motor dari bermacam jenis, juga diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang.
“Benar kita sudah mengamankan pelaku dan penadah Curanmor berikut 8 unit SPM. Sedapat mungkin kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengusut tuntas jaringan spesialis Curanmor,” ungkap Kapolsek, Senin (16/4/2018).
Berikut pelaku dan penadah, kata Kapolsek, HT (30) warga Desa Pintas Tuo RT. 05 Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo.HD (43) warga RT 01 Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
AS (31) RT. 07 Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Pasal yang disangkakan 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan pencurian.
“Kami harap, masyarakat untuk selalu waspada, kalau hendak memparkirkan kendaraannya. Jangan lupa dikunci bila perlu ditambah kunci doble. Selain itu aktifkan siskamling. Laporkan segera ke petugas bila ada tindak kejahatan. Dan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah membantu tugas Polisi,” tandas Kapolsek.
Sementara, tokoh masyarakat Wirotho Agung Sugiono berkomentar, prestasi yang mantap untuk Polsek Rimbo Bujang yang sudah berhasil membongkar sindikat jaringan spesialis Curanmor selama ini menjadi momok masyarakat.
“Acungan jempol buat Polsek Rimbo Bujang yang berhasil membongkar jaringan Curanmor, kami masyarakat dengan terbongkarnya jaringan Curanmor ini sudah mulai tenang,” ujar Sugiono. (asa)