Dikatakannya, dalam kasus ini dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS (34), saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polisi akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” tutup Yudi. (adl)