Hukum, Tebo  

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, BB 82 Pk 93 Gram Diamankan

Pelaku Pengedar sabu dan barang bukti, diamankan Polisi di Mapolres Tebo. Foto : Humas Polres

Dikatakannya, dalam kasus ini dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS (34), saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Mengeluh, TPA Sampah di Rimbo Bujang Cemari Lingkungan

“Polisi akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” tutup Yudi. (adl)