SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap pelaku pencurian Sepeda Motor, dengan TKP di Terminal Baru Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pelaku berinisial AU (24) warga Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, sementara korbannya Basirun warga HTI Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.
Baca Juga : Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi
Awal kejadian Basirun korban tanggal 5 Agustus 2022 sedang duduk di Warung Taman Terpadu Wirotho Agung dan tidak lama kemudian Pelaku AU datang ke Warung, dan nimbrung ngobrol sambil berkenaan dengan korban, pelaku bertanya dengan korban dimana rumahnya dan korbanpun menjawab kalau dirinya tinggal di HTI.
Lanjut korban memutuskan meninggalkan warung bersama pelaku dengan tujuan mau beristirahat di Masjid Al Huda Wirotho Agung, namun kemudian Korban dan Pelaku beristirahat di Musholla Komplek Terminal baru Wirotho Agung, pada saat itu korban pergi untuk buang air kecil.
Baca Juga : Tiga Pelaku Perampokan Bersenpi di Muaro Jambi, Dibekuk Polisi di Sumsel
Selesai buang air kecil korban kembali ketempat semula dan pelaku sudah kabur membawa motor milik korban Honda Scoopy warna putih Nopol BH 5366 CY, Noka MH1JM3130KK084972, Nosin JM31E3080453 dan barang milik korban yaitu tas berisikan pakaian, Hp, dan BPKB kendaraan.