Tebo  

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Peti, di Rimbo Ilir

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Peti, di Rimbo Ilir. Foto : sidakpost.id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi dalam hal ini Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), bertempat di Sungai Rotan Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, kemarin.

Identitas diduga tersangka berinisial KH (35) warga Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo SA (55) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, AR (30) warga Kecamatan Rimbo Bujang dan PU (31) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto menyebutkan, bahwa Tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Peti di Sungai Rotan Rimbo Ilir. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Operasi Zebra Dimulai, Bupati Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan

” Sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi dalam pengungkapan ini, termasuk mesin diesel, potongan pipa dan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, jerigen bekas, deterjen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa, ” ujar Kasat.

Kronologis penangkapan, lanjut Kasat Reskrim, berawal dari informasi yang diterima Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo terkait aktivitas Peti di Rimbo Ilir.

Baca Juga :  37 Personel Polres Tebo Naik Pangkat

Setibanya di lokasi Polisi menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, kemudian pembuatan laporan Polisi serta pelaporan kepada pimpinan terkait pengungkapan ini.

Dikatakan, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Peti ini merupakan komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.