SIDAKPOST.ID, TEBO – Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi semi pemerintah satu – satunya yang diberikan mandat oleh negara untuk melakukan pelayanan darah, hal ini diperkuat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP Nomor 7 Tahun 2019.
Mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) di Kabupaten Tebo soal pelayanan darah, maka PMI Tebo dan RSUD STS Tebo melakukan kerjasama kemitraan strategis tentang kegiatan donor darah dan Unit transfusi darah (UTDRS) Rumah Sakit, setetes darah itu bisa menyelamatkan banyak orang.
” PMI Tebo terus berbenah untuk mendukung pelayanan darah di RSUD STS Tebo maupun masyarakat yang membutuhkan. PMI dan RSUD Tebo sama-sama masih memiliki kekurangan tapi adanya kerjasama ini kita dapat lebih saling bersinergi,” tutur Syamsu Rizal Ketua PMI Tebo yang juga Waka DPRD Tebo.
Sementara, dr. Oktavienni mengatakan, pelaksanaan perjanjian kerjasama yang berlangsung hari ini sekira Pukul 09.00 WIB di RSUD STS Tebo disambut dengan positif oleh Direktur RSUD STS Tebo.
“PR besar di RSUD STS Tebo adalah pelayanan darah, adanya kerjasama ini diharapkan peningkatan dan terjalin komunikasi lebih baik lagi. Pada prinsifnya kami sangat mendukung kegiatan PMI, apalagi masalah
pelayanan darah terutama pendirian Unit Donor Darah PMI,” katanya.
Slamet Setya Budi, Sekretaris PMI Tebo, juga mengatakan, kemitraan strategis PMI dan RSUD STS Tebo meliputi, azas saling membantu dan meningkatkan peranan dan fungsi masing-masing.
“Pelaksanaan donor darah maksimal 3 bulan sekali, peningkatan sumber daya manusia dan pelatihan, saling bersinergi untuk pendirian Unit donor darah PMI peningkatan UTD Rumah Sakit, Azas musyawarah untuk permasalahan pelayanan pendonor darah, petugas PMI tidak dikenakan biaya parkir,” katanya.