SIDAKPOST.ID, JAMBI – Penumpang sepeda motor BH-3379-NB meninggal dunia dikarenakan terlibat kecelakan dengan truck BH-8185-MD di Jalan Sungai Bertam – Pondok Meja Rt. 01 Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Penumpang sepeda motor menerima santunan Jasa Raharja tangung jawab terhadap pihak ketiga dari sumbangan wajib truck tangki.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tugas Jasa Raharja adalah menjalankan UU Nomor 34 Tahun 1964 “Peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.
Penumpang sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja selaku pihak ketiga dengan terlibat truck tangki dalam kecelakaan dan memberikan tangung jawab berupa santunan kecelakaan yang berasal dari Sumbangan Wajib Truck Tangki saat membayar pajak kendaraan dalam rilis tertulisnya Kamis,21/03/2024.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas dipastikan keabsahan ahli waris yang sah melalui survei ahli waris.
“Jasa Raharja Jambi melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten /Kota Provinsi Jambi mensurvei keabsahan ahli waris dan disebut Jemput Bola. Jemput bola upaya kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan,” jelas Donny.
Mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keadaan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami tempatkan dalam kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan, untuk menjemput persyaratan santunan dan kemudian diproses santunan ke rekening ahli waris,” lanjut Donny.