“Saya bersyukur berkas pengajuan santunan saat dilakukan jemput bola lengkap sehingga santunan meninggal dunia dapat diserahkan via transfer rekening ahli waris yakni Bapak M. Nasir selaku orang tua korban,” tutur Donny
Penyelesaian santunan meninggal dunia dapat diterima oleh ahli waris merupakan hak nya sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964, berhak diberikan santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
“Atas pertanggung jawaban kepada pihak ke-3 dari kendaraan lawan saat kejadian kecelakaan, artinya santunan berasal dari Sumbangan wajib mobil Tuck lawan kecelakaan pengendara sepeda motor,“ jelas Donny .
Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja.
Serta kinerja insan jasa Raharja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat. (zek)