Tak sampai Di situ Tim kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, berawal pada Minggu (15/3 Tim menemukan dan menyergap 2 Truk Fuso berisi kayu ilegal milik CV. WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah.
Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi, Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Hutan Produksi di sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sopir Truk, Tim mendatangi lokasi CV. WGL. Di lokasi dan kembali menemukan 5 Truk Fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng) dan 2 mesin badsaw.
“Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV. WGL, sedangkan penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara,”beber Eduward pada awak media.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, bahwa pelaku penebangan kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya.
“Mereka sudah merusak lingkungan hidup dan merugikan negara juga masyarakat dan harus ada efek jera, KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sani.
Dikatakannya, terhadap para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a).
Pelaku perseorangan juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).