Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

Tampak Tim Kuasa Hukum Pemprov Jambi usai sidang berlangsung. Foto : sidakpost.id/dok Jambiseru

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Apel Siaga Darurat Bencana di Kota Batu, Kolonel Imam Gogor Tingkatkan Kesiapsiagaan  

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

Baca Juga :  Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya. (***)

Sumber : jambiseru.com