“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.
Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.
Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.
“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya. (***)
Sumber : jambiseru.com