Pemkab Tanjab Barat Ikuti Rakor dengan Pemerintah Pusat

Bupati Tanjab Barat Ikuti Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum/Foto : sidakpost.id (Satria)

SIDAKPOST.ID, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), H Agus Sanusi, mengikuti rapat koordinasi jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 secara virtual. Rapat koordinasi bidang politik dan pemerintahan umum dilaksanakan di ruang rapat bupati, Selasa (01/03).

Rapat virtual juga dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kesbangpol, BKAD, serta diikuti juga secara virtual oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Bappeda, BKAD Se-Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Politik dan PUM, Drs. Bahtiar, M.Si, memaparkan peran Pemerintah dan Pemda pada Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 bahwa Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak ada perubahan Undang-Undang yang mendasarinya, Pasal 7 UUD Tahun 1945.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Wabup Nazar Efendi

“Untuk Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, berdasarkan rapat DPR RI melalui Komisi II menyepakati jadwal Pemilu Serentak tahun 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan pada tanggal 27 November 2024,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Merangin, Pantau Kesiapan Puskesmas dalam Penanganan Covid-19

Ditambahkannya, Peran Pemerintah dan Pemda ialah dalam penyusunan data kependudukan, pelaksanaan kampanye, percetakan dan distribusi logistik. sementara Peran Linmas, yaitu dalam Pemantauan Pelaksanaan, Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 th 2014.

Ditambahkan Plt. Dirjen Bangda Kemendagri, Dr Sugeng Hariyono, hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada serentak tahun 2024 pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.