Pemilik Murai Batu, Cucak Hijau, dan Ikan Belido Terancam Pidana

fhoto ilustrasi

“Dalam pasal ini disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” sebut pria yang berprofesi sebagai Hakim di Pengadilan Negri Bungo ini.

Rizal menambahkan, selain dua jenis burung ini juga ada ikan belido sumatra yang dinyatakan dilindungi. Padahal, jenis ikan ini masih sangat banyak di sungai dalam wilayah Jambi.

“Ikan belido ini masih sangat banyak di wilayah kita. Bahkan ikan ini salah satu jenis ikan konsumsi bangi masyarakat kita. Jadi Permenhut terbaru ini jadi tanda tanya besar bagi kita,” sebutnya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Muaro Jambi Dikukuhkan, Pj Bupati : Semoga PAUD Lebih Maju Lagi

Rizal juga menghimbau semua masyarakat yang memelihara atau memiliki tiga jenis hewan tersebut agar segera mengurus izinnya ke Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar tidak beruurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Warga Sungai Buluh Heboh, Seorang Pria Gantung Diri Dirumahnya

“Mulai sekarang saya menghimbau seruh masyarakat terutama pecinta burung agar segera mengurus izin. Begitu juga dengan yang hoby memancing ikan. Jika dapat ikan belido hendaknya dilepaskan saja agar tidak beruurusan dengan hukum ,” tutupnya.(zek)