“Bagi warga yang mau mudik, boleh lapor kepada pihak polsek setempat. Biar pihak polsek siaga dalam mengamankan selama libur lebaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 atat 1 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara,”tutup Kapolres. (zek)
“Bagi warga yang mau mudik, boleh lapor kepada pihak polsek setempat. Biar pihak polsek siaga dalam mengamankan selama libur lebaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 atat 1 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara,”tutup Kapolres. (zek)