Pemberhentian Cacat Hukum, Pj Bupati Tebo : Pastikan 5 Perangkat Desa Kembali Bekerja

Tampak Tengah, PJ Bupati Tebo Aspan didampingi Camat saat diwawancarai awak media usai mediasi terkait kisruh pemberhentian 5 perangkat desa Jambu. Foto : sidakpost.id/Indira. Freelance

Jadi secara hukum perangkat yang masuk pengganti perangkat yang lama tersebut itu tidak legal. Tak cuma itu, honor semua yang masuk baru tidak bisa dibayarkan. Ini ada mekanisme dan aturan yang mengatur.

Baca Juga :  Bupati Bungo Lantik Empat Rio di Muko-Muko Bathin VII

“Jadi, jangan lagi kita berlarut larut terkait masalah ini, guna mediasi pada hari ini tak lain untuk memastikan perangkat desa yang sempat diberhentikan tetap masih sebagai perangkat. Karena menerima perangkat baru tentu melewati tahapan dan mekanisme yang ada, ” tutupnya. (idr)