Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, terdapat beberapa instansi terkait sebagai pilar utama bagi pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai BUMN juga
bertanggung jawab terhadap pilar kelima, yakni penanganan pra dan pasca kecelakaan.
“Instansi ini yang selalu berkolaborasi dalam segala program pencegahan berlalu lintas di Indonesia. Termasuk di Maluku ini, salah satu program yang dilaksanakan yaitu Pelatihan Guru Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas bagi para murid untuk bisa
menyampaikan hal positif kepada orang tua agar berlalu lintas dengan baik dan benar,” pungkasnya. (rsa)