Pelaku Penggelapan Uang Rp 600 juta Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan reskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku kasus penggelapan, Rajes Kurnia Tarigan (46) warga Jalan 29 RT. 04/RW.06, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.

Pelaku ditangkap di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, Selasa (17/08/2021).

Berkat kerjasama dengan opsnal Polresta Deli Serdan, tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku saat asyik bermain kartu remi bersama teman-temannya.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 dan Laporan Polisi Nomor : / B/16/VIII/2021/Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo/Polda Jambi. Tanggal 13 Agustus 2021. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan pelapor Rp 600 juta rupiah.

Baca Juga :  Siswa Diksar Menwa, Ikuti Latihan Pengenalan Senjata

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, usaha perugas berhasil meringkus pelaku sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga :  Bisu Tanpa Identitas Diduga Tabrak Lari Dirawat Di RSUD Bungo

“Pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana Jo Paqsal 374 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya.

AKP Marhara Tua Siregar mengucapkan terimakasih atas back up dari Satreskrim Polresta Deli Serdang. “Berkat kerjasama, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tebo,” tutupnya. (zek)