Pembunuhan berawal saat korban datang kerumah tersangka, dan pada saat itu korban dalam kondisi hilang kesadaran karena meneguk minuman tuak, pada saat itu korban langsung di bunuh. Setelah dibunuh korban langsung dibuang ke arah Pelepat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dan barang bukti mobil Truck Coll Desel diamankan di Mapolres Bungo,” pungkas Kapolres. (zek)