SIDAKPOST.ID, TEBO – Pelaku penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) haram ini baik yang penyimpan, memiliki, memakai, mengedarkan dan bandar, tidak bisa bersembunyi dan tidak bisa terlepas dari jeratan hukum yang berlaku.
Narkoba selain merusak kesehatan si pengguna juga pelaku narkoba masuk jurang kesengsaraan yaitu tidur di Hotel Prodeo alias mendekam di penjara jeruji besi.
Kawula muda dan dan pemuda jangan coba-coba melakukan penyalah gunaan Narkoba, siapapun orangnya yang menjalankan Narkoba tak bisa sembunyi dan lari, tetap dikejar dan sikat habis oleh aparat penegak hukum.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Babinsa Serma Sukarma Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat komsos dengan kelompok pemuda, bertempat di Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Kamis (09/05/2024).
Serma Sukarman juga mewanti – wanti kepada generasi muda jangan terlibat Narkoba dan pelakunya dijerat dengan hukuman kurungan penjara, juga pelaku mengkonsumsi Narkoba akan terganggu dan rusak kesehatannya.
“Akibat Narkoba yang paling buruk terjadi jika memakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis, pemakaian sabu-sabu dan sejenisnya bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian,” sebut Serma Sukarman.
Ketua RT Kuswoyo sangat senang dan berterima kasih kepada Babinsa, yang sudah memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba terkait kesehatan dan pelanggaran hukum.
” Terima kasih kepada bapak Babinsa yang sering memberikan pencerahan tentang kenakalan remaja dan lainnya, juga selama ini aktif memonitor kamtibmas di Wanareja,” ucap Ketua RT Kuswoyo. (asa)