Tim sultan langsung melakukan introgasi terhadap Usman Ependi bahwa dari keterangannya Sepeda motor tersebut di jual ke Zailani (27) di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Mendapat informasi tersebut Tim Sultan langsung bergerak cepat ke tempat kediamannya Zailani yang pada saat pukul 13.00 WIB sedang tidak berada di kediamannya
Saat Tim Sultan mencari keberadaan Zailani, pelaku Usman Ependi mencoba melakukan perlawan kepada petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan Usman Ependi dengan timah panas.
Berdsarkan informasi, Zailani sedang berjualan di pasar Rantau Badak. Tim Sultan dipimpin oleh Katim 2 Tim Sultan IPDA Rifqi Abdilla, langsung membawa barang bukti 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dan 1 Unit Sepeda Motor Absolute Revo Warna Hitam mengamanakan kedua orang diduga tersangka dan barang barang bukti.
“Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Hendra Wijaya. (nwr)