“Petugas berhasil mengamankan tersangka Bantu Sihotang dan ia kita lumpuhkan karena melawan petugas, tersangka diberikan tindakan tegas terukur dan terarah, “pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Tebo Tengah , pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. (asa)