SIDAKPOST.ID, BUNGO – DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bungo Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda lainnya, Kamis (15/8).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, Wakil Ketua DPRD Martunis. Turut hadir, anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda lainnya secara resmi di buka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo, saat membuka rapat.
Lebih lanjut, perubahan APBD merupakan langkah yang strategis dalam memastikan esensi dan efektivitas serta relevansi alokasi anggaran demi tercapainya target-target pembangunan di Kabupaten Bungo.
” Ranperda ini menjadi cerminan dari tanggungjawab kita bersama dalam menjaga keuangan daerah yang sehat serta memastikan bahwa sumberdaya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkapnya.
Bupati Bungo H Mashuri, mengatakan, mengacu pada ketentuan pasal 161 ayat 2, peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut ; Satu, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
” Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. dan atau Kelima, keadaan luar biasa,” kata Bupati Mashuri.