SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pansus III DPRD Provinsi Jambi Berkonsultasi Ke Kementrian ATR/BPN Terkait Pembahasan Ranperda RT/RW.
Kedatangan Pansus III DPRD Provinsi Jambi ini diterima oleh Kasuddit 1 Provinsi-Kota Kementerian ATR/BPN Nuki harniati. Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Mengatakan Kehadiran Pansus III Ke Kementrian ATR/BPN didukung Penuh oleh pihak Kementrian.
Baca Juga : Terkait LKPJ Gubernur Jambi 2021, Ini Tanggapan Pansus I DPRD provinsi Jambi
“Harapan kita Pansus III Tahun 2022 ini RTRW Provinsi Jambi dapat disahkan Jadi Perda,” ungkap Ivan Wirata, Selasa (04/10/2022).
Lanjutnya, jika dilihat dari Progres Ranperda RTRW diharapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk itu pansus akan mempercepat pertemuan dan persetujuan bersama antara gubernur dan bupati-walikota agar proses ranperda Berjalan Sesuai dengan Lancar.
Baca Juga :
Selain itu Kedatangan Pansus III DPRD Provinsi Jambi ke Kementrian ATR/BPN untuk Melihat Sejauh Mana Proses Pembahasan lintas Sektor di Kementrian ATR/BPN.
“Jika Proses di Kementrian ATR/BPN udah Clear kita akan Melanjutkan Proses Berikutnya Seperti Persetujuan Gubernur dan Bupati dan walikota Serta Evaluasi Ranperda RTRW ke kemendagri Sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Ivan.
Ivan mengatakan Pansus III DPRD Provinsi Jambi mengharapkan Pengesahan Ranperda RTRW Nomor dua Tercepat di indonesia Setelah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Konsultasi ke Kementrian ATR/ BPN turut diikuti oleh anggota Pansus III lainnya Seperti Abun yani, fauzi ansori, Faisal riza,Bustami yahya dan Anggota Pansus III DPRD lainnya,”tutupnya. (rsa)