Organisasi Profesi di Provinsi Jambi Nyatakan Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi di Provinsi Jambi Nyatakan Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Selasa (29/11). Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Organisasi Profesi Kesehatan di wilayah Provinsi Jambi, menolak Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, karena di anggap mengorbankan kesehatan masyarakat. Berlangsung di Hotel Rumah Kito. Selasa (29/11/2022).

Organisasi profesi kesehatan mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan undang-undang (RUU) Omnibuslaw kesehatan yang dianggap mengorbankan masyarakat.

Hal itu di sampaikan oleh ketua IDI Jambi, dr. R. Deden Sucahyana, ada 5 poin penolakan. Dalam penetapan program legislasi nasional (Prolegnas) yang menjadi prioritas oleh DPR-RI pada RUU Kesehatan. Sebagai berikut :

Baca Juga :  Jadi Narasumber, Gubernur Al Haris Ajak Siswa Gali Jati diri Cintai NKRI

1. Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

2. Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga profesionalisme tetap terjaga keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap di utamakan.

3. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan tehadap masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,yang bertanggungjawab memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus di jaga,dan di tingkatan mutunya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Lantik 13 Pejabat Eselon II

4. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU (Omnibuslaw) kesehatan tidak menghapus UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU profesi kesehatan lainnya dan mendesak pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi
Kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan di bawah ini :