Operasi Antik Polres Tebo Amankan Ganja 31 Kg & Shabu 25,75 Gram

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega,M, Psi,Psi pimpin langsung konferensi Pers ungkap kasus Ops Antik 2022/Foto : sidakpost.id (lalu)

“Pelaku dan sejumlah barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Tebo untuk ditindak lanjuti, para pelaku juga terancam Pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,”ujar Kapolres. (asa/adl)