SIDAKPOST.ID, BUNGO – Salah seorang oknum Datuk Rio (kades) di kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo kini harus berurusan dengan Polisi karena keasikan bermain judi bersama teman temannya, Selasa 5 Agustus 2025.
Informasi diperoleh penangkapan Rio tersebut berkat laporan masyarakat di dekat simpang PU, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo ada praktek perjudian yang di dalamnya ada Datuk Rio.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia membenarkan bahwa telah menangkap salah seorang oknum Datuk Rio yang sedang asyik bermain judi dengan rekan rekannya. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Gunjo Polres Bungo.
“Yang diamankan 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya oknum Datuk Rio,” terang Kasat Reskrim Bungo, Kamis (7/8) kemarin.
Sebut Kasat, selain oknum Datuk Rio 4 lainnya itu berprofesi sebagai petani dan wiraswasta. Selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan alat bukti yang ditemukan saat ditangkap.
“Barang bukti uang Rp 1.000.000, yang sudah dimainkan para tersangka. Para pelaku ini terancam 4 tahun penjara,” tegas Kasat. (sri)