“Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolres Tebo. Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tutup Kasat Narkoba. (tim)
“Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolres Tebo. Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tutup Kasat Narkoba. (tim)