Nekat Beroperasi, Polres Tebo Bakar 2 Unit Mesin Dompeng

Tampak Dua Unit Mesing Dompeng Yg beroperasi dibakar Petugas Kepolisian di Desa Tirta Kencana/Foto : sidakpost.id/Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo melalui Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, membakar dua unit rakit dompeng di Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Minggu (01/05/2022).

Pembakaran rakit dompeng ini dibenarkan Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras, Senin (02/05/2022).

Dijelaskannya, pembakaran rakit dompeng ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya ilegal mining di pelestarian Sungai Alai, Jalan Kompas Unit VI Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Kapolres, Dandim dan Satpol PP Razia Peti di Sungai Buluh, 21 Rakit Dompeng Dimusnahkan

Dalam laporan tersebut, lokasinya berada pada raidus 200 meter dari plakat atau patok pelestarian sungai Alai.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dibawah Pimpinan Iptu Cindo Kottama, S.Tr.K melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi, Unit Reskrim menemukan dua unit rakit dompeng dalam kondisi tidak bekerja. Tidak diketahui siapa pemilik dari mesin dompeng tersebut.

“Lokasi mesin dompeng tersebut milik RAH (50) warga jalan Kompas,” kata AKP Rezka Anugras.

Baca Juga :  Dandim 0416 Bute, Panen Padi Sawah di Rantau Duku Bersama Petani

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan tindakan tegas yakni, mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin dompeng, empat buah keong dan dua buah alat ayak emas.

“Pemilik dan pekerja tidak ditemukan di lokasi tersebut, jadi rakit dompeng kita bakar. Tujuannya agar tidak terulang kembali kegiatan Ilegal Mining di lokasi itu,”tegasnya. (adl)