SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sebagai kendaraan milik negara harusnya memberikan contoh, namun kali ini malah berbalik kendaraan dinas milik Provinsi Jambi BH 1190 HZ malah melanggar.
Pasalnya, pengemudi kendaraan itu tidak memakai safety belt dan diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu terbukti saat aparat kepolisian melaksanakan operasi mandiri kewilayahan di kawasan Jalan Patimura, Sabtu (31/8/2019).
Dari data yang tercatat di Samsat Jambi kendaraan dinas tersebut milik Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dengan jenis kendaraan Toyota Innova.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP La Ode Frasetyo mengatakan, seharusnya pengemudi kendaraan sebelum menjalankan kendaraannya harus melengkapi berkas berkendara dan tetap menggunakan safety belt.
“Dengan mematuhi aturan berlalulintas selain menjaga keselamatan pribadi juga dapat menyelamatkan orang lain,”kata Kasatlantas, kepada Brito.id, partner Sidakpost.id.
Lanjutnya, razia yang digelar dengan 30 personel itu, pihaknya juga berhasil mengeluarkan surat tilang sebanyak 117 lembar dengan rincian STNK 95, SIM 13 dan mengamankan kendaraan rida dua sebanyak 9 unit. (RED)