SIDAKPOST.ID, TEBO – Tahapan demi tahapan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dilaksanakan oleh umat muslim, dari mulai berpuasa, Sholat Tarawih, Tadarus Quran, Bayar Zakat Fitrah sampai dengan melaksanakan Sholat Idul Fitri.
Terkait kegiatan ibadah di Bulan Ramadhan ditengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam penularannya di Kabupaten Tebo yang berstatus zona orange, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, bahwa semua kegiatan ibadah di Bulan Ramadhan masa pandemi harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).
” Harus mengikuti prokes semua kegiatan ibadah di Bukan Ramadan, ditengah pandemi yang hingga kini belum berakhir,” ungkap Ketua MUI Tebo KH Rifa’i Ahmad,S,Pdi, Sabtu (08/05/2021).
Lanjut Ketua MUI, karena Covid-19 masih berbahaya penularannya di Kabupaten Tebo maka untuk pembayaran Zakat Fitrah, Panitia Amil harus memperketat prokes.
Panitia penerima Zakat Fitrah harus pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
“Besaran zakat fitrah Kabupaten Tebo 1442 hijriah yaitu sebesar 2,5 kg beras untuk satu jiwa,dengan rincian Rp 40.000 tertinggi, Rp 35.000 sedang dan Rp 30.000 terendah,”ujar KH Rifa’i Ahmad.
Takbiran Mursal atau keliling ditiadakan, jelas Ketua MUI, untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Virus Corona, Takbiran hanya boleh di Masjid atau Musholla, dengan mengikuti prokes yang ketat.
” Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri bisa di Lapangan Terbuka atau di Masjid dengan menerapkan prokes yang ketat, demi kita semua terhindar dari penularan Virus Corona,”tutupnya. (asa)